Viral Mobil Berpelat Lemhannas Dipakai Diesel War di Malang, 2 Orang Diamankan

Viral Mobil Berpelat Lemhannas Dipakai Diesel War di Malang, 2 Orang Diamankan

Terkini | inews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 18:00
share

MALANG, iNews.id – Beredar video mobil Pajero hitam berpelat nomor Lemhannas dipakai untuk ajang diesel war di halaman Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Peristiwa itu sontak viral di media sosial. 

Usai viral di media sosial, polisi kemudian bergerak mengamankan pemilik dan pengendara mobil tersebut.

Dari tayangan video yang beredar di platform TikTok, tampak mobil Pajero Sport hitam dilengkapi lampu strobo dan digoyang-goyang oleh sejumlah pemuda di tengah iringan musik remix saat acara Merdeka Diesel War, Minggu (24/8/2024) malam.

Mobil tersebut menggunakan pelat nomor lembaga ketahanan nasional atau Lemhannas hingga menyebabkan masyarakat bertanya-tanya karena mobil dinas tersebut disalahgunakan untuk acara di luar kedinasan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, kronologi kejadian berawal saat dua pemuda asal Kota Malang, Syam Rahman Sandi dan Alfin Aulia Rachman akan menghadiri event merdeka diesel war.

“Mereka datang menggunakan mobil jenis Mitshubisi Pajero Sport dengan menggunakan nomor kendaraan milik Lemhanas nomor 6036-000,” katanya, Jumat (30/8/2024). 

Tangkapan layar mobil Pajero berpelat Lemhanas dipakai untuk ajang diesel war depan Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: iNews)
Tangkapan layar mobil Pajero berpelat Lemhannas dipakai untuk ajang diesel war depan Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: iNews)

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelat nomor didapatkan berawal dari utang piutang pemilik mobil sebelumnya. 

“Dari keterangan pelaku mengaku menggunakan pelat nomor Lemhanas untuk mendapatkan prioritas di jalan raya agar tak terlambat mengahdiri event tersebut,” katanya.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta mengatakan, masih menelusuri keaslian pelat nomor milik Lemhanas tersebut.

“Masih kita telusuri pemilik nomor itu (lemhannas). Untuk kendaraannya, sudah kita amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda Malang itu dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan dan denda Rp500.000.

Topik Menarik