Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Dharma-Kun terkait Dugaan Pencatutan KTP, Alasannya Kurang Bukti

Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Dharma-Kun terkait Dugaan Pencatutan KTP, Alasannya Kurang Bukti

Terkini | inews | Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17
share

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu DKI Jakarta bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran oleh pasangan calon independen Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dharma dan Kun sebelumnya dilaporkan melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dharma-Kun diduga mencatut KTP warga sebagai syarat dukungan calon independen.

"Ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup (bukti), namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, Rabu (28/8/2024).

Quin menambahkan, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Dia menyebut Dharma dan Kun tetap sah apabila besok mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," ucap dia.

Meski demikian, pihaknya membuka peluang kembali memanggil Dharma dan Kun apabila ada laporan lain dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

"Kalau nanti ada laporan kembali atas kasus yang sama, tentu bisa dilakukan pemanggilan lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta sudah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan.

"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

Topik Menarik