Weekend Story: Manuver DPR Berbuah Kericuhan, Bagaimana Nasib Pilkada 2024?

Weekend Story: Manuver DPR Berbuah Kericuhan, Bagaimana Nasib Pilkada 2024?

Terkini | inews | Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:01
share

JAKARTA, iNews.id - DPR membatalkan pengesahan revisi undang-undang (RUU) Pilkada setelah rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Sebelumnya DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024.

Rapat ini berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan kecurigaan ada agenda tersembunyi di balik percepatan tersebut.

Situasi ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, masyarakat sipil dan aktivis yang menolak revisi UU Pilkada. Demonstrasi yang diwarnai kericuhan pecah di Jakarta dan berbagai daerah.

Mereka khawatir, revisi ini akan menghambat proses demokrasi dan memperkuat praktik politik dinasti.

Infografis Komnas HAM Catat 159 Pendemo Tolak RUU Pilkada Ditangkap
Infografis Komnas HAM Catat 159 Pendemo Tolak RUU Pilkada Ditangkap

Batalnya revisi UU tersebut, Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK. Artinya, aturan pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan oleh MK.

Namun, situasi ini masih menyisakan ketidakpastian dan potensi kericuhan lebih lanjut jika tidak ada kesepakatan yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Bagaimana nasib Pilkada 2024 ke depannya akan sangat bergantung pada bagaimana DPR dan pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani situasi ini dengan bijak dan transparan.

Putusan MK Tantangan KPU

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan, keputusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Terkecuali, kata dia ada poin tertentu yang disebutkan dalam putusan tersebut.

"Itu seluruh putusan MK, kecuali ada yang dinyatakan lain oleh putusan itu. Kan ada yang menyatakan berlaku dua tahun lagi," ujar Refly dalam acara iNews TV.

Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD meminta agar KPU jangan takut menyusun Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai putusan MK. Dia menyinggung harga diri KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Menurut saya memang KPU gak usah takutlah, ngapain sih udah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masa ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," kata Mahfud dalam tayangan video di channel YouTube Mahfud MD Official.

Dia berharap agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka atau pada 27 Agustus 2024. PKPU, lanjut dia tetap harus sesuai dengan putusan MK.

Menurutnya, KPU tidak perlu mengkhawatirkan dinamika yang terjadi saat melakukan rapat bersama DPR karena pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.

Ultimatum untuk KPU

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dengan ketat kinerja KPU dalam menerbitkan PKPU baru. PKPU tesebut dinilai harus mengikuti putusan MK.

Bahkan, dia mengultimatum KPU agar menerbitkan PKPU baru paling lambat 25 Agustus 2024. Dia menegaskan, Partai Buruh bersama elemen masyarakat lainnya akan kembali turun ke jalan jika peringatan itu diabaikan.

"Sikap kami jelas, paling lama 25 Agustus 2024, hari Minggu, harus sudah terbit PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," katanya.

Infografis MK Ubah Aturan Pilkada, Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD
Infografis MK Ubah Aturan Pilkada, Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi di DPRD

Sementara itu, KPU bersama Komisi II DPR menggelar rapat pengesahan aturan pilkada pada Minggu (25/8/2024). Agenda ini lebih awal dibandingkan jadwal sebelumnya Senin (26/8/2024).

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah maka rapat hari Senin itu kami majukan besok (Minggu, 25 Agustus 2024) jam 10," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela rapat konsinyering bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.

Topik Menarik