Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo

Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo

Terkini | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:57
share

JAKARTA - Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah pemilik akun Instagram @manaberita, Sabtu (24/8/2024). Dalam unggahan tersebut, nampak balho sang Cawabup mejeng di pinggir jalan.

Dan yang menjadi pusat perhatian adalah, baliho itu menginformasikan bahwa sang calon wakil bupati adalah "Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992. Menuju Cawabup Kulonprogo Periode 2024-2029".

Sontak, postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.

"G w mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya ," tulis pemilik akun @senj*****.

" Panitia qurban boleh kah?" timpal pemilik akun @rez*****.

Diketahui, syaarat pencalonan Kepala Daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya. Terutama Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Beirkut ini syarat calon kepala daerah:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim

- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama

- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota

- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Topik Menarik