Pria Paruh Baya di Lampung Sodomi Bocah TK, Korban Diiming-Imingi Uang Rp5.000

Pria Paruh Baya di Lampung Sodomi Bocah TK, Korban Diiming-Imingi Uang Rp5.000

Terkini | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 19:02
share

PRINGSEWU - Seorang pria paruh baya berinisial AS (54) ditangkap polisi karena diduga menyodomi anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. Korban yang masih bocah Taman Kanak-Kanak (TK) dilecehkan di rumah tersangka di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung dengan iming-iming uang Rp5.000. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Jumat (23/8/2024), mengatakan bahwa pencabulan itu terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Mulanya korban berinisial IA dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan Rp5.000, tersangka meminta korban untuk menuruti kehendaknya. Saat itulah korban diduga disodomi.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku. 

“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Irfan.

Pelaku yang masih lajang dan bekerja sebagai buruh tani itu akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis. "Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat didepan rumahnya," ujar Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 
 

Topik Menarik