Buruh Siap Turun Lagi ke Jalan, Terus Desak KPU Patuhi Putusan MK 

Buruh Siap Turun Lagi ke Jalan, Terus Desak KPU Patuhi Putusan MK 

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:27
share

JAKARTA, iNews.id Buruh akan kembali turun ke jalan, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang ambang batas Pilkada 2024. Aksi besar-besaran ini akan berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 Agustus 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya, dengan eskalasi yang diperkirakan akan semakin meningkat.

"Aksi lanjutan akan dimulai dari tanggal 25 Agustus hingga 27 Agustus, dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap partai, dan masyarakat," ujar Said Iqbal di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Diperkirakan akan ada sekitar seribu orang yang menggelar aksi di depan kantor KPU dan DPR, karena bertepatan dengan hari libur.

Namun, pada hari Senin dan Selasa, jumlah massa diperkirakan akan meningkat drastis, mencapai puluhan ribu orang, yang akan menggeruduk KPU RI, DPR RI, serta kantor-kantor pemerintah lainnya, termasuk KPUD dan DPRD di daerah-daerah.

Menurut Said Iqbal, aksi ini tidak hanya terbatas di Jakarta. Di berbagai daerah, demonstrasi serupa akan digelar di kantor-kantor KPU dan DPRD setempat, dengan skala yang mungkin lebih besar karena banyak massa yang sudah mempersiapkan diri.

"Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini, tapi untuk Senin-Selasa pasti eskalasinya besar, puluhan ribu massa akan geruduk kantor KPU," ujarnya.

Tuntutan utama dari aksi ini adalah agar KPU segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60, yang menghapus kewajiban konsultasi dalam penerbitan PKPU. Said Iqbal menegaskan bahwa ini adalah tuntutan yang tidak bisa ditawar.

"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi karena sudah ada konferensi pers. KPU sudah bikin saja PKPU," katanya.

Topik Menarik