Revisi UU Pilkada Batal, Gerindra Bebaskan Parpol KIM Ambil Sikap Politik

Revisi UU Pilkada Batal, Gerindra Bebaskan Parpol KIM Ambil Sikap Politik

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:03
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Gerindra membebaskan partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengambil sikap politik pasca-batalnya pengesahan RUU Pilkada. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan, pihaknya menghormati posisi politik masing-masing partai.

Diketahui, KIM terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu di beberapa daerah ada KIM Plus dengan tambahan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah, karena kami menghormati ada basis basis parpol di KIM yang tentu saja antar-partai yang satu dengan partai yang lain berbeda," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Kendati demikian, Muzani memastikan komunikasi antar-parpol KIM terus terjalin dengan baik.

"Ada penggabungan, ada perbedaan, dan kita hormati. Komunikasi dan terus bersilaturahmi dalam berbagai forum," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Topik Menarik