TAUD Terima 51 Laporan Orang Hilang Pasca-Aksi Demo di DPR

TAUD Terima 51 Laporan Orang Hilang Pasca-Aksi Demo di DPR

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:29
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerima 51 laporan orang hilang pasca-aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) kemarin. Pengaduan tersebut berasal dari keluarga hingga rekan peserta aksi.

"Dari total pengaduan yang diterima call center TAUD sampai jam 11.00 WIB ini, itu sudah mencapai 51 pengaduan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana yang juga koordinator TAUD, Jumat (23/8/2024).

Arif menjelaskan, pihaknya fokus melakukan upaya pendampingan terhadap demonstran yang dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kami menemukan dan berhasil untuk kemudian mendampingi secara langsung kepada 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," ujarnya.

Dari pendampingan tersebut, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan aparat kepolisian. Salah satunya tindakan brutal aparat terhadap pendemo.

"Di antaranya ada brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, dalam hal ini termasuk juga penghalang-halangan akses massa aksi untuk kemudian menuju lokasi aksi di DPR," ucap Arif.

"Kita juga mencatat adanya pengggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan kekuatan baik itu senjata tumpul atau penembakan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur," katanya.

TAUD juga menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui, ada puluhan remaja yang turut ditangkap polisi.

"78 anak itu diproses di Kepolisian Resort Jakbar dan juga terdapat pengaduan ada tiga orang masih berusia anak ada di Polsek Tanjung Duren," kata Arif.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyebut, aparat penegak hukum terindikasi memakai kekuatan berlebihan saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan, aksi awalnya berlangsung kondusif. Namun, aparat keamanan mulai menembakkan gas air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa.

"Yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," kata Uli, Jumat (23/8/2024).

Komnas HAM menyatakan, aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Topik Menarik