Brimob Tangkap 3 Pelaku Pembakar Mobil Patroli Polsek Tanah Abang saat Demo RUU Pilkada

Brimob Tangkap 3 Pelaku Pembakar Mobil Patroli Polsek Tanah Abang saat Demo RUU Pilkada

Terkini | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:38
share

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil patroli Polsek Tanah Abang. Pembakaran dilakukan setelah peristiwa aksi demonstrasi RUU Pilkada ,Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Pos Polisi Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula ketika anggota polsek Tanah Abang mendapat laporan ada mobil patroli polisi yang dibakar.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak ke lokasi, kata Ade Ary,Jumat (23/8/2024).

"Mendapat informasi bahwa ada 3 orang pelaku diamankan anggota Brimob. Ketiganya ialah F, MF, dan EHS,"sambung Ade Ary.

Selanjutnya pelaku diserahkan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan. Belum diketahui motif pembakaran tersebut.

"Selanjutnya seluruh pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, semua dalam keadaan baik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi saat menyuarakan aspirasi mereka menolak RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024.Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Uli melalui keterangan tertulisnya.

Uli menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi tersebut dan meminta untuk segera dibebaskan.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujarnya.

Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Topik Menarik