Pakar Hukum UB Kritik DPR soal Revisi UU Pilkada, Sebut Tak Paham Aturan Ketatanegaraan

Pakar Hukum UB Kritik DPR soal Revisi UU Pilkada, Sebut Tak Paham Aturan Ketatanegaraan

Terkini | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:41
share

MALANG, iNews.id - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) mengkritik Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dinilai tidak tahu aturan ketatanegaraan. Hal ini usai DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada pascapengabulan sebagian permohonan gugatan terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara UB Muhammad Ali Safa'at mengatakan, secara kewenangan Mahkamah Agung (MA) yang sempat disinggung Baleg DPR RI adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

"Putusan MA itu adalah usia 30 tahun sejak pelantikan, batu ujinya apa? UU Pilkada. Sementara kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar," ujar Muhammad Ali Safa'at saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Sementara putusan MK, mengabulkan gugatan dalam sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah (Cakada). Maka dari itu, subtansi dan argumentasi hukum, tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran MK dan menjalankannya.

"Maka tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan penafsiran itu pula yang seharusnya digunakan untuk menilai PKPU yang ada," kata Wakil Rektor (Warek) UB tersebut.

Penafsiran keputusan MK sebagai keputusan tertinggi juga menjadi landasan di semua ahli hukum yang semuanya memahami hal tersebut. Dia pun mengkritik seharusnya para anggota DPR  memahami konstruksi konstitusi dan hukumnya, bukan tersandera pada kepentingan politik semata.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi dan semua ahli hukum pasti memahami hal tersebut, konstruksinya seperti itu. Kalau dipaksakan menggunakan keputusan Mahkamah Agung, jadi tidak ada sama sekali argumentasi hukumnya, dan kita bisa melihat yang diperjuangkan itu memang semata-mata kepentingan politik tertentu," ucapnya.

Topik Menarik