Viral Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pemerkosaan, Begini Respons Kampus

Viral Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pemerkosaan, Begini Respons Kampus

Terkini | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:39
share

SEMARANG, iNews.id - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga menjadi pelaku pemerkosaan. Bahkan akibat perbuatannya, korban sampai masuk rumah sakit dan dioperasi.

Kisah ini viral di media sosial usai diunggah akun X @Araoulette yang mencantumkan beberapa tangkapan layar berisi percakapan diduga dari pelaku, korban dan pihak-pihak lain. Diduga peristiwa pemerkosaan ini terjadi Desember 2023.

Pria yang diduga mahasiswa Unnes ini berinisial MJP angkatan 2023. Bahkan dalam unggahan lengkap dicantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Woi lu pada yang kuliah di sini, mending ati2 kalau ketemu si**** ini. Dia udah merkosa temen gw sampe masuk rumah sakit dan operasi. Mana ga ada tanggung jawab sama sekali. Keluarganya ga ada itikad baik buat minta maaf atau apa, tulis akun tersebut hingga viral di medsos dikutip Rabu (21/8/2024).

Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran merespons kabar viral tersebut. Dia menyebut memang muncul perbincangan di media sosial X terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa Unnes sejak Selasa (20/8/2024) malam.

Unnes memberikan perhatian serius dengan melakukan langkah-langkah, yaitu tim etik Fakultas Ilmu Keolahragaan dan tim seksi kemahasiswaan. Tim etik Unnes telah bekerja dengan menggali informasi dari berbagai sumber agar memperoleh informasi yang benar dan berimbang, ujar Rahmat, Rabu (21/8/2024).

Selanjutnya tim etik FIK juga telah menghubungi terduga pelaku untuk mendapatkan informasi lebih detail pada Rabu (21/8/2024) pagi.

Komunikasi melalui orang tua terdua pelaku juga dilakukan, katanya.

Dari pengumpulan informasi sementara, kampus menyebut memang ada indikasi pelecehan seksual yang merujuk tindak pidana pemerkosaan. Sidang etik akan dilakukan kepada mahasiswa tersebut jika bukti-bukti sudah kuat.

Sanksi terhadap mahasiswa terduka pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," katanya.

Topik Menarik