Iluni FHUI Protes Keras RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi!

Iluni FHUI Protes Keras RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi!

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:28
share

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) memprotes keras langkah DPR dan pemerintah yang membahas revisi UU Pilkada dengan mengesampingkan isi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi. Hal ini tentu saja merupakan preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), hanyalah secarik tulisan tanpa makna," ujar Ketua Umum Iluni FHUI, Rapin Mudiardjo dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Dia menyatakan, pengabaian putusan MK mencerminkan buruknya supremasi hukum Indonesia. Tindakan itu akan berdampak luas dan mengundang stigma negatif secara global.

Rapin mewanti-wanti ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dapat memicu disintegrasi sosial, peningkatan angka kejahatan dan keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu, protes massal dan kerusuhan yang mengancam ketertiban umum dan stabilitas nasional bisa terjadi.

Dia mengatakan Iluni FHUI akan senantiasa menyuarakan suara atas maraknya maraknya rangkaian peristiwa yang mengoyak-ngoyak sistem hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu.

"Supremasi hukum harus dijaga dan dipertahankan demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkeadilan, demi mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia. Perlu dipahami, protes keras yang Iluni FHUI layangkan ini bukan sekedar ketidakpuasan atas persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," tutur Rapin.

Dia pun menyampaikan tiga pernyataan sikap Iluni FHUI atas hal tersebut.

1. Menuntut DPR dan Pemerintah selaku penyusun revisi UU Pilkada, untuk mengedepankan materi dan norma yang terdapat dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

2. Mendesak DPR dan Pemerintah agar tidak lagi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang dilaksanakan secara sembrono demi kepentingan politik golongan tertentu jelang Pilkada 2024.

3. Menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada agar selaras dengan norma-norma dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap mengedepankan prinsip ketertiban umum.

Topik Menarik