Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, Golkar Ambil Langkah Strategis

Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, Golkar Ambil Langkah Strategis

Terkini | jambi.inews.id | Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:50
share

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum)Partai Golkar Bidang Hukum, Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis menyikapi putusanMahkamah Konstitusi(MK) yang mengubah aturan Pilkada.

Putusan MKitu dinilai banyak pihak bakal mengubah peta politik pilkada.

"Kita tentunya akan mengambil langkah-langkah strategis," kata Adies di arena Munas XI Golkar, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/8/2024).

Dia menyebut, semua partai pasti melakukan hal yang sama, khususnya partai-partai yang sudah meraih kursi di parlemen.

"Saya pikir tidak hanya Partai Golkar, seluruh partai-partai pemenangan pemilu lolos kemarin parliamentary threshold pasti juga akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi. Kita lihat nanti seperti apa hasilnya," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta. (uda)

Sumber: iNews.id

Topik Menarik