Yuk Mengenal Apa itu PBJT Makanan dan Minuman Beserta Cara Daftarnya

Yuk Mengenal Apa itu PBJT Makanan dan Minuman Beserta Cara Daftarnya

Terkini | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:00
share

JAKARTA - Anda seorang pemilik usaha bidang kuliner? Mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah PB1 atau lebih tepatnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Namun, sudahkah Anda mengetahui bagaimana cara daftar PBJT makanan dan minuman?

Sebelum itu, mari mengingat kembali mengenai PBJT makanan minuman yang merupakan sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan nama pajak baru yang sebelumnya bernama pajak restoran.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman.

Adapun penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum

Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

* Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan

* Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan

* Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya

Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya, tutur Morris.

Bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI.

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

Pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan cara berikut ini:

1.Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol Masuk , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak Im not a Robot lalu klik Masuk

3. klik menu Jenis Pajak yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik Ya, Saya Mengerti kemudian klik opsi Pelayanan

4. Pilih Tambah Permohonan Pelayanan pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan

5. Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih Pendaftaran Objek Baru untuk kategori jenis sub pelayanan pilih Pendaftaran Objek Baru kemudian klik Unduh Template

6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda X pada pengisian datanya

7. Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik File, klik Save As, ubah format menjadi PDF, kemudian klik Save

8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta

9. Jika sudah, centang pernyataan Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas. kemudian klik Simpan

10. Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan

Morris menegaskan, PBJT atas makanan dan minuman pemungutannya bersifat self assessment, di mana dalam sistem self assessment ini wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya, ucapnya.

Implementasi pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Morris, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan PBJT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena pajak daerah merupakan salah satu unsur utama untuk pembangunan Kota Jakarta

PBJT atas makanan dan minuman dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta.

Kepatuhan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment di pajakonline.jakarta.go.id bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi Anda dalam mendukung perekonomian daerah.

Kami mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengambil peran aktif dalam proses ini. Dengan mendaftarkan dan melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua, ujar Morris.

Topik Menarik