Pelaku Aksi Pencurian Pakai Pistol Mainan di Palembang Ini Ternyata Ada Motif Sakit Hati

Pelaku Aksi Pencurian Pakai Pistol Mainan di Palembang Ini Ternyata Ada Motif Sakit Hati

Terkini | palembang.inews.id | Jum'at, 5 Juli 2024 - 21:51
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id Aksi viral pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan senjata api di media sosial, di Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, ternyata bermotif sakit hati.

Seperti diketahui, tersangka Asep Supriadi melancarkan aksinya terhadap korban Holijah dan anak - anak lainnya dengan menodongkan senjata api mainan, saat berpura-pura menumpang berteduh di di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, RT 16, RW 003, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Minggu (30/6/2024) lalu.

Tersangka lalu membawa kabur ponsel milik korban berupa 1 unit ponsel merek Oppo A37 warna Putih dan 1 unit ponsel merek Xiaomi Note 4 warna Putih Emas. Kemudian, korban dikumpulkan tersangka dalam kamar bersama korban Holijah dan dikunci dari luar, lalu tersangka kabur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, motif dari tindak pidana ini sakit hati. Karena adanya hubungan kekeluargaan antara korban pemilik rumah Tata (bibi) dari mantan istri tersangka, dimana tersangka dan istrinya telah cerai.

Perasaan sakit hati tersangka itu, sambung dia, diawali saat korban Tata pemilik rumah pernah meminjamkan sebuah lapak kepada mantan istri tersangka, dan setelah bercerai dengan tersangka lapak tersebut kembali diambil bibi nya istri tersangka (korban Tata).

Karena rasa sakit hati itu, tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut saat rumah kondisi dalam keadaan suami korban tidak dirumah, ujar dia, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Iwan Gunawan dan Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa, saat rilis dan gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Jumat (5/7/2024).

"Mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kalidoni segera melakukan tindakan terukur dengan melakukan konfirmasi kepada pihak korban dan CCTV yang ada," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (5/7/2024) sore di Mapolrestabes Palembang.

Harryo menegaskan, dari semua perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A37 warna Putih, 1 buah senjata mainan milik tersangka Asep, 1 buah helm, 1 buah tas selempang, uang hasil penjualan handphone Oppo A37 sebesar Rp150 ribu, tegas dia.

Sementara, tersangka Asep Supriad mengakui semua perbuatannya. Terkait senjata jenis pistol yang dibawanya tersebut milik anaknya.

Saya memang mengetahui kondisi rumah (milik korban). Pernah datang ke rumah korban, sebelum bercerai dengan istri, tandas dia.

Topik Menarik