Hendak Jual HP Curian, Pria 45 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan

Hendak Jual HP Curian, Pria 45 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan

Terkini | asahanraya.inews.id | Jum'at, 5 Juli 2024 - 11:30
share

SERGAI, iNewsAsahanRaya.id - S warga Desa Lubuk Rotan berhasil diringkus Polsek Perbaungan saat hendak menjual hp yang dicurinya. Sebelumnya, pria berusia 45 tahun nekat mengambil dua unit hp, uang tunai sebesar Rp 8 jt dan surat-surat penting yang ada di dalam tas milik Budiono Dusun II, Desa Lubuk Bayas dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya.  

Kapolsek Perbaungan, AKP Sunipan Gurusinga saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor mendengar suara jatuh dari luar rumah. Saat terbangun, ia mendapati tas dan HP yang berada di sampingnya hilang, dan jendela kamar sebelah kanan terbuka.

"Setelah memeriksa keluar, pelapor hanya menemukan kursi di dekat jendela yang terbuka. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit HP merk OPPO Reno 5F, satu unit HP VIVO, uang tunai sebesar Rp 8 jt dan surat-surat penting yang ada di dalam tas. Diduga pelaku masuk dengan mencongkel jendela dan menggunakan tangga untuk mengambil barang-barang di tempat tidur yang berjarak sekitar 2 meter dari jendela.," kata Kapolsek.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi yang dapat dipercaya, Rabu (3/7/2024) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari R bahwa ada seseorang yang hendak menjual HP merk OPPO Reno 5F.

"Kita tindaklanjuti, diketahui bahwa orang yang hendak menjual HP tersebut adalah S, warga Desa Lubuk Rotan. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menangkap S di rumahnya, serta mengamankan barang bukti berupa HP yang akan dijualnya," pungkasnya.

Topik Menarik