Pj Bupati Bogor Beri Waktu 7 Hari untuk PKL Puncak Pindah ke Relokasi Baru

Pj Bupati Bogor Beri Waktu 7 Hari untuk PKL Puncak Pindah ke Relokasi Baru

Terkini | inews | Senin, 8 Juli 2024 - 21:00
share

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menertibkan PKL di kawasan Puncak yang melanggar aturan tata ruang. Semua PKL yang terdampak diberi waktu tujuh hari untuk pindah ke relokasi Rest Gunung Mas.

"Jika tidak diisi, saya sudah meminta kepada PT Sayaga sebagai pengelola untuk memberikan kios kepada pedagang lain yang sudah tercatat dalam daftar antrian pengisian kios," kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar, Senin (8/7/2024).

Pemkab Bogor juga sudah mengadakan pertemuan dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan pemangku kepentingan terkait di Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua. Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat penataan kawasan Puncak secara komprehensif.

Asmawa menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan permasalahan, kebutuhan, dan solusi terkait penataan kawasan Puncak.

"Rest area merupakan bagian kecil dari penataan kawasan Puncak. Hari ini, masing-masing perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait akan melakukan pemetaan untuk mendapatkan rumusan yang komprehensif. Kami akan melaporkannya secara berjenjang," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya penataan kawasan secara menyeluruh dan cepat.

"Apa yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor akan kita kerjakan, dan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan kita laporkan kepada Gubernur," katanya.

Kementerian PUPR telah menyatakan bahwa program penataan kawasan Puncak menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.

Sebelumnya, Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menuturkan penertiban secara bertahap. Selain PKL di pinggir jalan, Warpat yang selama terkenal bagi wisatawan juga akan ditertibkan.

"Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait," ucap Suryanto pada 23 Juni 2024.

Topik Menarik