Kalah Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Kalah Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Terkini | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 10:10
share

BANDUNG - Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan .

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim. Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.

"Jadi kami patuh apa yang diputuskan hakim," kata Nurhadi seusai pembacaan putusan.

Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Topik Menarik