Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan Usai Terbukti Berbuat Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan Usai Terbukti Berbuat Asusila

Terkini | balikpapan.inews.id | Rabu, 3 Juli 2024 - 21:40
share

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Rabu(3/7).

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Putusan ini diumumkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, 

Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan berlangsung sesuai jadwal usai DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari  dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaan Pilkada 2024 akan dikawal.

"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. Terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Pemerintah juga menghormati keputusan DKPP terkait pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. "Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Ari menegaskan Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.

Topik Menarik