Polda Jabar Nilai Sidang Praperadilan Tak Wajib Hadirkan Saksi Fakta

Polda Jabar Nilai Sidang Praperadilan Tak Wajib Hadirkan Saksi Fakta

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 11:20
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan.

Begitu disampaikan Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

"Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan," ucap Nurhadi.

Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.

"Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta," ungkapnya.

 

Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independent dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," katanya.

"Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Polda Jabar tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (PURN.) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

 

"Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda," ucap Marwan ditemui jelang sidang.

Menurutnya, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan, dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana," ungkapnya.

"Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta," tambahnya.

Topik Menarik