Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Prof Agus Surono sebagai Saksi Ahli

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Prof Agus Surono sebagai Saksi Ahli

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 12:00
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Prof Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan, bahwa Prof Agus akan bersikap profesional dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ucap Nurhadi.

"Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan," tandasnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7/2024) menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan.

Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya. Kemudian, ada saksi Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono.

Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari pihak Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar untuk menghadirkan saksi praperadilan.

"Silakan Polda Jabar mengahdirkan saksi. Sidang dilanjutkan besok jam 9 (pagi)," kata Eman.

Topik Menarik