Ini Upaya Kemenag Cegah Judi Online yang Picu Lonjakan Perceraian

Ini Upaya Kemenag Cegah Judi Online yang Picu Lonjakan Perceraian

Terkini | okezone | Minggu, 30 Juni 2024 - 13:14
share

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera melakukan langkah nyata untuk mencegah judi online yang ternyata memicu lonjakan perceraian di Indonesia. Contohnya di Kota Depok, pengadilan agama setempat merilis 70 persen dari kasus perceraian pada tahun 2024 berakar dari judi online dan pinjaman online.

Dikutip dari Kemenag.go.id, Ahad (30/6/2024), sampai akhir Juni 2024, Pengadilan Agama Kota Depok menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah itu, 864 kasus dipicu perselisihan yang terus-menerus serta 153 kasus akibat masalah ekonomi.

Untuk mengatasi dampak judi online tersebut, Plh Sekjen Kemenag Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit pada Rabu 26 Juni 2024. Suyitno menegaskan bahwa sesuai arahan Menag, seluruh ASN Kemenag diwajibkan mencegah dan menghindari perjudian online. Jika ada yang terlibat, maka akan dijatuhi sanksi tegas.

Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.

Melalui surat edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya judi online. Pasalnya, judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak negatif ke kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Topik Menarik