Pendaftaran Calon Anggota DJSN 2024-2029 Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Pendaftaran Calon Anggota DJSN 2024-2029 Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Terkini | inews | Kamis, 27 Juni 2024 - 12:18
share

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 dibuka hari ini, Kamis (27/6/2024) sampai Selasa (16/7/2024). Pembukaan pendaftaran ini sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober mendatang.

Panitia Seleksi (Pansel) DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli, organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh. Seleksi ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2024.

Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024, kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Isa mengatakan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu: seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.

Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id, ujar Isa.

Isa pun menerangkan Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang- kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DJSN, katanya.

Isa menerangkan pendaftaran seleksi calon anggota DJSN baik unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring atau online, pendaftar wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli yang dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:

1. Pendaftar dari unsur Tokoh dan/atau Ahli ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai Dasar, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

2. Pendaftar dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav.51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Topik Menarik