PBNU Ajak Umat Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah dan Arab Saudi

PBNU Ajak Umat Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah dan Arab Saudi

Terkini | inews | Jum'at, 7 Juni 2024 - 04:09
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dan Arab Saudi. Para kiai NU, menurutnya, telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta, 28 Mei 2024 lalu.

Dia mengungkapkan forum itu memutuskan pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal tidak sejalan dengan syariat Islam. Sebab, ibadah haji nonprosedural mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jemaah haji lain seperti semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," kata Gus Yahya pada konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan PBNU memandang haji nonprosedural sebagai praktik yang cacat. Pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah sekaligus berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.

Menurutnya, alasan munculnya fatwa tersebut karena jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan ke Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Secara otomatis, kata dia, jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.

"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujarnya.

Kiai asal Rembang ini mengingatkan jemaah haji yang terjaring razia akan menerima sanksi cukup berat. Penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apapun selama 10 tahun.

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrean, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu merugikan.

"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," kata dia.

Topik Menarik