Miris, Ayah Jual Bayinya kepada Pasutri di Tangerang Seharga Rp15 juta

Miris, Ayah Jual Bayinya kepada Pasutri di Tangerang Seharga Rp15 juta

Terkini | inews | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:49
share

JAKARTA, iNews.id - Ayah berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. Dia menjual kepada pasangan suami istri di Tangerang melalui akun media sosial Facebook. 

Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan. Pembeli bayi HK (32) dan MON (30) juga diamankan polisi.

"Pelaku HK dan MON diamankan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David Yanuar, Sabtu (5/10/2024).

David mengatakan awalnya pelaku RA melihat postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan Whatsapp untuk bertemu dengan pemilik akun tersebut di Tangerang. 

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke Jakarta, istrinya menanyakan keberadaan anaknya kepada suami RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban RD langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," katanya.

Topik Menarik