Sempat Telat 11 Bulan, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

Sempat Telat 11 Bulan, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

Terkini | okezone | Selasa, 4 Juni 2024 - 16:17
share

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah dibayarkan.

“Sudah clear, semua sudah diselesaikan,” kata Prastowo saat dikutip Antara, Selasa (4/6/2024).

Menurut Prastowo, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

“Maka, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” ujar dia.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.

Topik Menarik