Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar, Kuasa Hukum: Dimintai Keterangan Atas Penangkapan Pegi

Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar, Kuasa Hukum: Dimintai Keterangan Atas Penangkapan Pegi

Terkini | inews | Selasa, 4 Juni 2024 - 15:28
share

BANDUNG, iNews.id - Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) siang. Saka Tatal diperiksa sebagai saksi terkait penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

Pria berusia 23 tahun itu datang didampingi keluarga dan penasihat hukum, yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin.

"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar. Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," ujar Krisna Murti sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Krisna menuturkan, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap polisi di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa (11/5/2024).

Saka Tatal, kata dia juga tidak mengenal Pegi Setiawan dalam foto yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu. "Gak kenal (Saka Tatal tidak mengenal Pegi Setiawan)," ucapnya.

Menurutnya, foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung sangat berbeda.

Selain itu, lanjut dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap. "Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," katanya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana delapan tahun penjara yang dijalani Saka Tatal.

Titin, pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan delapan tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.

"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucapnya.

Topik Menarik