Gaji Pekerja Dipotong 3 untuk Tapera, Ini Manfaat dan Tujuannya

Gaji Pekerja Dipotong 3 untuk Tapera, Ini Manfaat dan Tujuannya

Terkini | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 03:14
share

JAKARTA - Gaji para pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera . Lantas apa itu Tapera, siapa saja pesertanya dan apa manfaatnya untuk pekerja?

Program Tapera sendiri sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong sebesar 3 pada setiap bulannya.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, seperti perhitungan mengenai besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Penting untuk diketahui bahwa pada pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja bahwa paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 pada 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pada setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Begitu juga dengan para pekerja mandiri atau freelancer setiap tanggal 10. Jika pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Topik Menarik