Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya

Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya

Terkini | inews | Jum'at, 16 Februari 2024 - 11:47
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah arti pilpres satu putaran dalam pemilu? Pilpres satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.

Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu

Sistem ini berbeda dengan pilpres dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 suara di putaran pertama.

Dilansir dari berbagai sumber, arti pilpres satu putaran dalam pemilu beserta syaratnya akan dibahas sebagai berikut:

Syarat Pemilu Satu Putaran

Pemilu satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.

Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 suara di putaran pertama.

Syarat-syarat pemilu satu putaran diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:

  1. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh suara lebih dari 50 dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 provinsi dari 38 provinsi yang ada.
  3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus meraih minimal 20 suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
  4. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua, di mana dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Keuntungan Pilpres Satu Putaran

Pilpres satu putaran dianggap memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Menghemat biaya dan waktu penyelenggaraan pemilu, karena tidak perlu mengulang proses pencoblosan, penghitungan, dan pengawasan.
  2. Mengurangi potensi konflik dan polarisasi politik, karena tidak ada persaingan sengit antara dua pasangan calon terkuat di putaran kedua.
  3. Meningkatkan partisipasi pemilih, karena mereka tidak perlu datang ke TPS dua kali dan merasa bahwa suara mereka lebih berpengaruh.

Tantangan Pilpres Satu Putaran

Namun, pilpres satu putaran juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  1. Membutuhkan syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang lebih tinggi untuk dapat mengusung pasangan calon, agar tidak terjadi fragmentasi suara. Misalnya, syarat minimal dukungan bisa ditetapkan sebesar 25 kursi DPR atau 20 suara sah nasional.
  2. Memerlukan mekanisme penentuan pemenang yang adil dan akuntabel, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut.
  3. Misalnya, pemenang bisa ditentukan berdasarkan suara terbanyak, suara terbanyak dengan selisih minimal tertentu, atau suara terbanyak dengan minimal persentase tertentu.
  4. Membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat, agar mereka memahami dan menerima sistem pilpres satu putaran.
  5. Pilpres satu putaran merupakan salah satu alternatif sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang perlu dipertimbangkan dan didiskusikan secara mendalam oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat. Sistem ini memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, stabilitas, dan demokrasi dalam pemilu, namun juga memerlukan penyesuaian dan persiapan yang matang.

Arti Pilpres satu putaran dalam Pemilu cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.

Topik Menarik