Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan Secara Online
Bagi pelaku UKM atau usaha kecil dan menengah, sangat penting memiliki izin edar dari BPOM atas produk yang produksi, dalam hal ini pangan olahan. Sebab saat ini, masyarakat cenderung akan meragukan produk-produk tanpa izin BPOM.
BPOM sendiri adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni sebuah badan yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan dan juga makanan di Indonesia. Tujuannya, agar melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen.
Maka dari itu, sertifikasi izin edar BPOM menjadi legalitas penting yang akan menjamin kualitas produk. Sehingga, dapat meningkatkan citra produk di mata konsumen, juga meningkatkan daya saing di pasaran.
Lantas, bagaimana cara mendapat sertifikasi izin edar BPOM bagi pelaku UKM, khususnya yang memproduksi pangan olahan? Berikut penjelasannya.
Syarat Mendapatkan Izin Edar dari BPOM
Sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM, perlu ada persyaratan yang dipenuhi oleh pelaku UKM. Terutama, bagi yang memproduksi pangan olahan, dengan bahan dasar susu, bahan tambahan pangan seperti pengawet, penguat rasa dan pewarna, atau produk yang diklaim sebagai penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI).
Ada pun, persayaratan yang dipenuhi antara lain, sebagai berikut:
Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi)
1. Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)
2. Untuk pangan olahan impor (Manual)
Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan
Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)
Alur Pendaftaran dalam Mengurus Izin Edar BPOM
Dengan begitu, proses pengajuan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan usaha Anda sudah selesai. Izin edar yang telah terbit berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.