Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Hendry ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Hendry Lie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus yang sama. Namun, setelah itu, Hendry diketahui pergi ke Singapura pada 25 Maret dengan alasan menjalani pengobatan di Mount Elizabeth Hospital dan tidak kembali ke Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan masih menjalani pengobatan di Singapura," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19/11/2024) dini hari.
Tema Debat Perdana Pilgub NTB 2024: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan
Penyidik kemudian memanggil Hendry Lie untuk diperiksa kembali, tetapi ia terus mangkir dari pemanggilan. Pada 28 Maret 2024, Kejagung mengeluarkan surat pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024, berlaku selama enam bulan. Selain itu, Kejagung juga meminta Imigrasi mencabut paspor Hendry.
Pada 15 April 2024, Kejagung resmi menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Setelah menetap di Singapura selama delapan bulan, Hendry akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlaku pada 27 November. "Tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk memperpanjang paspor karena sudah ada permintaan pencabutan paspor dari penyidik kepada Kedutaan Besar Singapura melalui Imigrasi," jelas Qohar.
Hendry Lie tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB. Ia langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung di Jakarta untuk pemeriksaan. Setelah satu jam pemeriksaan, Hendry resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kejagung mencatat, total 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Tersangka lainnya termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
1. Kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
2. Pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra senilai Rp26,649 triliun.
3. Kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal sebesar Rp271,6 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang diusut Kejaksaan Agung, dengan kerugian yang berdampak besar pada keuangan negara dan lingkungan.