Polres Tanah Karo Bongkar Jaringan Narkoba Asal Aceh, 7 Tersangka Ditangkap
KARO, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Berastagi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (18/11/2024), polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 5 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang petani berinisial ST (62) pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pria itu ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, tersebut kedapatan membawa empat paket ganja kering seberat 6,46 gram netto. Berlanjut ke lokasi lain, di mana polisi mengamankan SS (60), seorang wiraswasta, di sebuah kedai tuak di Desa Rumah Berastagi. Dari tangan SS, ditemukan barang bukti ganja kering seberat 1,50 gram netto," kata Kapolres, Selasa (19/11/2024).
Kemudian, pengembangan kasus ini mengarah pada penemuan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk di Gang Makmur, Desa Rumah Berastagi, yakni LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.
"Barang bukti yang kami amankan berupa lima plastik besar berisi ganja kering dengan berat bruto 5 kilogram, 936 paket ganja siap edar, serta perlengkapan pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler," ungkap Kapolres.
Selain ganja, polisi juga mengamankan berbagai alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan timbangan digital. Kapolres menduga bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karo.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, turut mengapresiasi keberhasilan Polres Tanah Karo dalam kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegas juru bicara Polda Sumut itu.
Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.