Begini Perawakan Pelaku Mutilasi Mayat Perempuan Dalam Koper, Polisi Ungkap Alasannya
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membekuk RTH, pelaku pembunuhan perempuan yang dimutilasi dan jenazahnya dimasukkan ke dalam koper. RTH ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) tengah malam, korban adalah UK (29) warga di Madiun.
Polda Jatim mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi oleh RTH terhadap UK yang jasadnya dimasukkan dalam koper. Kasus ini bermula pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka RTH bertemu korban di Terminal bus Gayatri depan Dishub Tulungagung.
“Sekira pukul 22.00 WIB sesampainya di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri tersangka mengobrol dengan korban,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Ditengah obrolan, terjadi percecokan antara RTH dengan korban. Hingga akhirnya RTH mencekik leher korban. Korban berusaha memberontak. Namun ia terjatuh dalam posisi kepala korban terbentur lantai kamar dan tidak sadarkan diri serta hidung mengeluarkan darah.
Berapa Besaran Dana Desa 2025 di Kabupaten Pemalang untuk Tiap Desa?, Berikut Ini Rinciannya!
Sekira pukul 23.30 WIB melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, RTH menghubungi temannya, MAM untuk menemaninya mengambil koper di rumahnya di Desa Gombang Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB, RTH bersama MAM tiba di rumah tersangka untuk mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek warna hitam dan putih kurang lebih 10 buah untuk dibawa kembali di Hotel Adisurya.
Dalam perjalanan menuju ke hotel, RTH singgah ke minimarket daerah Kediri untuk membeli pisau yang di gunakan untuk memutilasi korban. Sekira pukul 01.30 WIB, setibanya di hotel, bersama temannya menurunkan barang yang sudah disiapkan.
Selanjutnya RTH menyuruh MAM dan meminta untuk di jemput lagi di pagi hari sekira pukul 05.00WIB. Selanjutnya RTH masuk kedalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban kedalam koper namun tidak cukup.
Upaya RTH memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Setelah memotong bagianbagian tubuh korban, RTH memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan kedalam kantong kresek yang berbeda.
Sekira pukul 05.00 WIB, RTH bersama MAM menggunakan mobil milik korban membawa koper dan kantong plastik berisi tubuh korban untuk di taruh di rumah kosong milik nenek di Desa Gombang Kecamatan Pakel, Tulungagung. Kemudian berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Sidoarjo dan laku terjual sebesar Rp57 juta.
Sekira pukul 18.00 WIB, RTH bersama MAM kembali ke Tulungagung menggunakan armada bus dari terminal Bungurasih menuju Tulungagung. Selanjutnya menggunakan ojek menuju pulang kerumah RTH.
Pada hari Selasa (21/1/2025) sekira pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban oleh tersangka di isolasi menggunakan lakban dan Plastic Wrap. Sekira pukul 18.30 WIB, RTH mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban untuk di buang menggunakan mobil yang disewa oleh RTH.
Sekira pukul 22.00 WIB, RTH sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi. Sekira pukul 23.00 WIB, menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bag berisikan kaki korban.
Pada hari Rabu (22/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB RTH membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Farman.