Selama 2024, Janda di Sampang Bertambah 1.339 Orang, Penyebabnya Kawin Paksa Hingga Poligami
SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 1.339 perempuan di Sampang resmi menyandang status janda. Selasa (31/12/2024). Dalam periode Januari - November 2024 Pengadilan Agama Sampang menerima sebanyak 1.557 kasus perceraian, sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman mengatakan bahwa, faktor yang menjadi pemicu perceraian selama setahun ini cukup bervariatif. Mulai disebabkan oleh persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus.
"Kemudian pemicu lainnya disusul karena ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus" ujarnya.
Untuk menekan angka perceraian, Rahman mewanti-wanti kepada warga di wilayah kerjanya apabila terjadi perselisihan dalam keluarga hendaknya mencari jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.
"Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, Kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Angka status Janda tersebut didapat kurun waktu Desember 2023 sebanyak 106 perkara di antaranya 21 perkara cerai talak dan 85 perkara cerai gugat.
Januari 2024 ada 123 perkara perceraian telah diputus pengadilan, meliputi 44 perkara cerai talak dan 79 perkara cerai gugat.