Sepanjang 2024, Kejari Bojonegoro Seret 8 Koruptor ke Pengadilan, Kasus Apa Saja?

Sepanjang 2024, Kejari Bojonegoro Seret 8 Koruptor ke Pengadilan, Kasus Apa Saja?

Terkini | bojonegoro.inews.id | Jum'at, 3 Januari 2025 - 12:10
share

BOJONEGORO.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sepanjang tahun 2024 telah menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 8 orang.

Kedelapan tersangka tersebut terjerat sejumlah kasus. Diantaranya dugaan korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro dan kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.

Dari delapan orang koruptor tersebut, oaking banyak adalah soal kasus pengadaan mobil siaga desa, dalam perkara itu Kejari telah menetapkan 5 tersangka. 

Yakni, pihak rekanan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). 

Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW).

Kelima tersangka ini, telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. 

Saat ini, berkas kelima tersangka itu, juga telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Sementara, 3 tersangka lain, yang terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni Irmawati Fauziah, Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah; Suharto, Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri; dan M. Heri Purniawan selaku Direktur CV Cahaya Muda.

Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Suharto divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa Heri Purniawan divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. 

Sementara, terdakwa Irmawati Fauziah divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. 

Topik Menarik