Jadi Tersangka, Dua Kades di Lombok Terjerat Kasus Korupsi Beras 2024 Ratusan Juta
LOMBOK, iNewsLombok.id - Dua kepala desa (Kades) di Lombok Tengah ditetapkan menjadi tersangka, setelah terjerat kasus korupsi Beras Pangan Pemerintah (BAPAN) 2024 dengan kerugian negara ratusan juta.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” terang Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum di Praya, Kamis (2/1/2025).
Luk menyebut ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa.
“Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
ketujuh tersangka, lanjut Kasat Reskrim ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal (28/12/2024).
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi,” akunya.
Iqbal Siap Terima Dikritik Media
Luk menambahkan para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”jelasnya.
Bedasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB dua desa tersebut mengalami kerugian negara ratusan juta. Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp.100.722.480.