Kasus Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Berakhir, Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, akhirnya mencapai babak akhir. Budi Said dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Tony dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Meski hukuman ini tergolong berat, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Perjalanan hukum yang panjang akhirnya berujung pada vonis yang menutup kasus ini, memberikan sinyal tegas tentang komitmen hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sidang vonis ini menandai akhir dari drama hukum yang menjadi sorotan, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu.