Ragam Reaksi soal Vonis Harvey Moeis, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Didalami
JAKARTA, iNews.id - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar terkait kasus korupsi timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Pasca Menang Quick Count Pilgubsu, Bobby Nasution Minta Relawan Keliling Beri Bantuan Korban Banjir
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hanya saja, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin (9/12/2024) lalu, JPU menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ragam Reaksi soal Vonis Harvey Moeis
1. Harvey Moeis Pikir-pikir
Usai membacakan amar putusan, hakim menanyakan sikap Harvey Moeis selaku terdakwa. Penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Harvey, Senin (23/12/2024).
2. Kejagung Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Putusan itu dianggap terlalu ringan.
"Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan," ujar Harli, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, kata dia, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh di pengadilan.
"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih," tutur Harli.
3. Respons MA
Mahkamah Agung (MA) merespons vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Ketua MA Suharto menyatakan hakim dalam memutus perkara didasari oleh pertimbangan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat sekali lagi, hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru
Dia menyampaikan dalam persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam memutuskan suatu perkara, kata dia, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang didasari oleh alat bukti.
"Yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan," tuturnya.
4. KY Turun Tangan
Komisi Yudisial (KY) mempelajari putusan hakim terhadap Harvey Moeis. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya.
5. Dikritik Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.
"Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.