Sritex di Tengah Pusaran Pailit, Dilema Karyawan dengan Adanya Upaya PK Perusahaan?

Sritex di Tengah Pusaran Pailit, Dilema Karyawan dengan Adanya Upaya PK Perusahaan?

Ekonomi | surabaya.inews.id | Jum'at, 20 Desember 2024 - 22:40
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi sorotan, khususnya bagi puluhan ribu karyawan yang kini terjebak dalam dilema. Di satu sisi, mereka berharap segera di-PHK agar bisa mendapatkan pesangon yang layak. Namun, di sisi lain, perusahaan masih berusaha memperjuangkan nasib melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit yang telah disahkan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Sritex terhadap putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota hakim lainnya, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu (18/12/2024).

Putusan ini semakin menegaskan bahwa status pailit Sritex sah di mata hukum. Meski begitu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa perusahaan akan terus berjuang. 

"Kami menghormati keputusan MA, namun demi keberlangsungan usaha dan 50.000 karyawan, kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

Iwan menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya mewakili kepentingan perusahaan, tetapi juga aspirasi seluruh karyawan. Selama proses kasasi berlangsung, Sritex mengaku telah berupaya maksimal menjaga operasional perusahaan agar tetap kondusif, meskipun status pailit membatasi gerak mereka.

"Kami terus berupaya mempertahankan keberlangsungan usaha meski menghadapi keterbatasan sumber daya. Ini demi memastikan karyawan tetap bekerja dan bisa menghidupi keluarga mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit," tambahnya.

Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan. "Kami ingin tetap melanjutkan kegiatan usaha ini demi kontribusi terhadap industri tekstil nasional," pungkasnya.

 

Di sisi lain, nasib para karyawan Sritex semakin terombang-ambing. Banyak dari mereka bingung harus mengambil langkah seperti apa. Mereka ingin mencari pekerjaan baru demi keberlangsungan hidup, tetapi takut kehilangan hak pesangon jika memutuskan keluar sebelum di-PHK.

Sementara akun @dimasagung866 merespon pernyataan pihak Sirtex "ijin menanggapi pernyataan pak iwan yang mengatakan pekerja diliburkan dan dibayar. Kenyataan dilapangan pekerja yang diliburkan itu tidak dibayar. Dan sebagian besar pekerja malah ingin di PHK agar mendapat pesangon daripada digantung tanpa kepastian karena diliburkan "

Tanggapan lain dari akun @Adeksetiono merespon "Bitratex di liburkan kok gak dibayar dan ini jawabannya masih kurang pas pak iwan".

Dilema ini semakin diperparah oleh ketidakpastian hukum dan ekonomi yang melingkupi Sritex. Akankah upaya PK perusahaan membawa harapan baru, atau justru memperpanjang penderitaan para karyawan? Semua kini bergantung pada keputusan hukum berikutnya dan langkah yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.

Topik Menarik