Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Ekonomi | inews | Jum'at, 20 Desember 2024 - 20:28
share

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai cukai minuman berpemanis sebaiknya diterapkan di tahun 2026. Hal itu karena perlu sosialisasi yang dilakukan.

Menurut Telisa sosialisasi harus dilakukan selama satu tahun. Hal ini juga menimbang kondisi ekonomi, apalagi, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Jangan 2025 ini deh kayaknya kasihan. Perlu sosialisasi 1 tahun itu bagus 2026. Kalau ekonomi kita lagi bagus, dan nanti lihat impact dari PPN kepada inflasi itu tadi 0,3 sampai 0,9,” ucap dia usai menghadiri konferensi pers di Antara Heritage, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Telisa menjelaskan pada dasarnya rencana penerapan cukai minuman berpemanis sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, penerapannya masih bisa diterapkan secara situasional.

“APBN 2025 sudah masuk cukai berpemanis. Tapi, belum pasti, kemarin ketemu orang cukai ya katanya situasional ya,” tutur Telisa.

Sementara itu, kata dia, terkait pengaruh ke target ekonomi 8 persen Presiden Prabowo Subianto dari penerapan cukai minuman berpemanis hal itu tak bersinggungan langsung. Namun, bisa mengubah angka secara aktual.

“Target sih tidak berubah, Tapi kan aktual yang berubah Aktualnya nanti bisa jadi kan target kita 5,3 (persen). Nah mungkin susah jadi 5,3 (persen) paling 5,1 (persen),” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menetapakan cukai minuman berpemanis pada kemasan (misalnya minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi) dengan tarif Rp1.500 per liter. Kemudian, pada minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak (misalnya sirup atau bahan baku Rp2.500 per liter konsentrit).

Topik Menarik