UMK 2025 Jatim Naik, Pengusaha Putar Otak Hadapi Kebijakan Baru
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah pengusaha di Jawa Timur menghadapi tantangan besar setelah kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar rata-rata 6,5 persen diumumkan pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap operasional bisnis dan daya saing industri, terlebih karena bertepatan dengan peningkatan beban lain seperti iuran BPJS Kesehatan dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto, menilai bahwa kenaikan UMK berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha jasa transportasi laut.
Sebagai perusahaan yang melayani kebutuhan sekunder, mereka menghadapi dilema besar dalam menentukan langkah ke depan.
“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK karena dampaknya cukup panjang. Untuk tahun depan, kami belum berani menyesuaikan tarif,” ujar Rahmatika, Jumat (20/12/2024).
Indomobil Group-PLN Icon Plus Sinergi di Electricity Connect, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Rahmatika, alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya, menjelaskan bahwa kenaikan UMK diperparah oleh iuran BPJS Kesehatan baru, sesuai Kepres 59/2024, dan PPN 12 persen. Ia mengkhawatirkan dampaknya pada masyarakat yang daya belinya saat ini sedang turun.
“Pasar kami berbeda dengan pesawat atau kereta api. Kebanyakan pelanggan kami adalah masyarakat yang daya belinya cukup tertekan. Tantangan ini menjadi berat bagi kami,” tambahnya.
Hal serupa juga dirasakan Chondro Utomo, Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, produsen rokok yang harus menghadapi kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) di tengah lonjakan PPN dan UMK.
“Tahun depan kami menghadapi kenaikan HJE. Ini menjadi dilema besar karena di satu sisi kami juga harus menyiasati kenaikan PPN 12 persen dan UMK,” ungkap Chondro.
Meskipun belum membeberkan strategi bisnisnya, ia mengakui situasi ini menuntut perhitungan ulang yang matang agar perusahaan tetap bertahan.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto, menilai kenaikan UMK yang berulang setiap tahun menjadi tantangan besar bagi dunia usaha. Menurutnya, kebijakan ini harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/2023, yang dinilai sudah cukup mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga di setiap wilayah.
“Kenaikan UMK selalu menjadi momok bagi pengusaha. Hal ini berpotensi menghambat investasi dalam negeri karena menambah beban operasional,” katanya.
Kenaikan UMK 2025 di Jawa Timur telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Namun, di balik kebijakan tersebut, pengusaha kini harus memutar otak lebih keras untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah berbagai tekanan ekonomi. Akankah mereka mampu melewati badai ini? Hanya waktu yang akan menjawab.