BPJS Ketenagakerjaan Jember Ajak Pemangku Kepentingan Lindungi Pekerja Rentan
JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Jember memberikan informasi terkait peran pemangku kepentingan di Wilayah Jember agar pekerja rentan, khususnya di sekitar lingkungan RT dan RW untuk dapat tercover dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, mengatakan perangkat desa memiliki potensi risiko dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka tidak mengenal waktu dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Menurutnya risiko sebagai pelayan masyarakat itu bisa terjadi kapanpun dan di manapun. Karena itu, pemerintah desa diimbau agar mendaftarkan seluruh perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas pekerjaan atau pelayanan masyarakat terlindungi BPJS ketenagakerjaan," jelas Dadang, Rabu (18/12).
Sambil Senam Bareng Warga Pabuaran Mekar, Cabup Bogor Rudy Susmanto Sumbang Mobil Ambulans
Dadang menambahkan, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.
"Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia dan memiliki anak, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi," tandasnya.