DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS di Tangkap Polda NTT, Satu Pelaku Masih Buron
KUPANG, iNewsSumba.id - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang. Adalah AT, seorang Perempuan diamankan dan digelandang petugas di kediamannya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Rabu (2/10/2024) lalu.
AT lalu dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Suksesnya perburuan aparat itu berkat sinergi antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS.
AT diduga terlibat dalam kasus TPPO dengan korban bernama Mariance Kabu. Yang mana perbuatan pelakumelanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi iNews.id di Mapolda NTT, Jumat (4/10/2024) siang lalu.
"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok," jelas Ariasandy.
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (7/10/2024) mendatang.
Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.
Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO TPPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.
"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," imbuh Ariasandy.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.