Ketua LSM AKSI Soroti Penutupan Tambang Ilegal di Subang, Minta Pemerintah Segera Evaluasi Regulasi
SUBANG, iNewsSubang.id – Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) memberikan pandangan terkait penutupan tambang ilegal di Subang. Dalam pernyataannya kepada media, Kamis (23/1/2025), ia menilai langkah penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Dedi Mulyadi sudah sesuai aturan.
"Dalam segi aturan itu sudah benar (ditutup), Dedi Mulyadi sudah menindak dan Pemerintah sudah menindak itu sudah benar. Kalau yang legal gak mungkin ditindak kan, tidak mungkin ditutup kalau legal," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal bukan berarti tidak berpihak kepada para pekerja tambang, melainkan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang jelas setelah penutupan tambang tersebut.
"Ini kan ilegal semua, artinya bukan kita tidak berpihak kepada pekerja tambang, tapi ini kan aturan yang dipakai. Sekarang setelah adanya penutupan, pemerintah juga harus memikirkan regulasinya seperti apa nanti," katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari tidak beroperasinya tambang terhadap sejumlah proyek besar di Subang, baik yang dikelola oleh BUMN maupun pihak swasta. Menurutnya, ketersediaan material sangat penting untuk kelancaran proyek-proyek tersebut.
"Kan tidak mungkin, namanya semua tambang, penghasil batu atau tanah, gak beroperasi semua, karena di Subang ini baru mulai proyek-proyek yang besar. Baik itu proyek dari BUMN, baik dari proyek swastanya. Dikala tidak ada material, bayangkan bisa jalan tidak?" ungkapnya.
Ketua LSM AKSI juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera mengevaluasi perizinan tambang dan memastikan pelaksanaannya berjalan normatif. Ia menekankan pentingnya reklamasinya setelah tambang selesai dioperasikan agar tidak meninggalkan dampak negatif pada lingkungan.
"Setelah penutupan ini segeralah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, seperti apa perijinannya. Mungkin tidak usah terlalu mahal, yang penting, normatif jalan. Rencana tambang itu setelah ditambang bagaimana reklamasinya, jangan dibiarkan dan ditinggalkan. Sehingga akan merugikan dampak lingkungannya," imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti aspek transportasi tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar area tambang, baik dalam hal pariwisata, pekerjaan, maupun pendidikan.
"Lalu jalan transportasinya, bagaimana jalan yang dilalui tambang tersebut tidak mengganggu masyarakat, tidak mengganggu aktivitas baik itu yang wisata, baik itu yang bekerja, baik itu yang sekolah," ucapnya.
Penutupan tambang ilegal ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Subang, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.