Pengusaha Tambang Sebut Membuat Izin Sulit, Sudah Habis Rp1,5 Miliar Izin Tak Kunjung Keluar

Pengusaha Tambang Sebut Membuat Izin Sulit, Sudah Habis Rp1,5 Miliar Izin Tak Kunjung Keluar

Terkini | subang.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 21:29
share

SUBANG, iNewsSubang.id – Ratusan pengusaha tambang dan pekerja tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Subang, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025). Aksi tersebut digelar sebagai respons atas penutupan seluruh tambang ilegal di Kabupaten Subang.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sekitar 400 truk, yang mengakibatkan Jalan Wangsa Goparana ditutup sementara. Selain itu, mereka juga membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar tambang batu, pasir, hingga tanah merah yang sebelumnya ditutup segera dibuka kembali.

Menurut pengusaha tambang, Juli Jazuli, proses legalisasi tambang sangat sulit dan memakan biaya yang besar. 

"Saya ingin tambang legal maupun ilegal agar dibuka. Yang ilegal harus dibantu proses perizinannya, kami meminta hari ini harus ada keputusan, karena menyangkut perut orang-orang kecil, yang kuli-muli terpal, yang supir, itu yang kami harapkan," ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyoroti birokrasi yang dinilainya tidak transparan. "Kalau proses perizinan tergantung, dikatakan mudah ya mudah, dikatakan sulit ya sulit. Tergantung orang-orang dinasnya. Yang banyak ilegal itu ya justru beliau-beliau itu, saya sendiri alhamdulillah tempuh dan tepat," katanya.

 

Juli menyebutkan bahwa biaya untuk mengurus izin tambang tidak sedikit, namun hasilnya tetap belum jelas. 

"Yang ilegal itu diperlambat ijinnya, tiga tahun, empat tahun, sedangkan dia itu bukan sedikit untuk mengeluarkan perijinan sampai miliaran. Satu koma lima, bukan sedikit itu, bahkan yang satu koma lima sampai sekarang belum keluar ijinnya," ungkapnya.

Setelah sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong, massa akhirnya membubarkan diri. Hal ini terjadi setelah DPRD Subang memberikan surat rekomendasi kepada Pemkab Subang dan Pj. Bupati Subang.

DPRD Subang merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta Pemkab Subang segera membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri aktivitas tambang baik yang legal maupun ilegal. Kedua, mendesak Pj. Bupati Subang untuk meminta Pj. Gubernur Jawa Barat mempercepat penerbitan IPR dan IUPOP agar tambang rakyat dapat beroperasi sesuai dengan kaidah norma yang berlaku di Republik Indonesia.

Topik Menarik