Proses Lelang Debat Terbuka Pilkada Dianggap Tidak Adil, Paslon Acep-Gina Mengadu ke KPU Karawang

Proses Lelang Debat Terbuka Pilkada Dianggap Tidak Adil, Paslon Acep-Gina Mengadu ke KPU Karawang

Terkini | subang.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:40
share

KARAWANG, iNews.id - Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemenangan Acep-Gina, pasangan calon Kepala Daerah nomor urut 1, mendatangi KPU Karawang terkait penetapan penyelenggaraan debat terbuka.

"Kami tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Acep-Gina melayangkan surat keberatan terhadap penunjukkan stasiun televisi yang akan digunakan untuk debat terbuka tanggal 9 November nanti," ujar Pontas Hutahahean dari Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemenangan Acep-Gina, saat diwawancarai di kantor KPU Karawang, Kamis (17/10/2024).

Menurut Pontas, keberatan itu muncul karena KPU tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan masing-masing pasangan calon mengenai penetapan media penyelenggara debat, dan stasiun televisi yang ditunjuk dianggap terafiliasi dengan salah satu partai politik pengusung.

"Media penyelenggara debat terbuka yang sudah ditunjuk itu, pasti akan berpihak kepada salah satu paslon. Kami yakin itu akan berpihak dan merugikan paslon kami," lanjutnya.

Dia menekankan bahwa debat terbuka adalah momen penting bagi pasangan calon untuk menarik simpati pemilih, karena masyarakat bisa menilai sendiri kualitas para calon.

"Debat adalah kuncinya, nanti masyarakat bisa menilai paslon mana yang layak memimpin Karawang. Kalau penunjukkan media penyelenggara debatnya saja sudah tidak fair, bagaimana dengan pelaksanaannya," tambahnya.

 

Pontas juga mengkritik KPU yang tidak berkomunikasi dengan pasangan calon. "Ini kesalahan KPU, seharusnya mereka berkoordinasi. Kami berharap KPU mengganti stasiun televisi yang ditunjuk, karena ada keberatan dari salah satu pasangan calon," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dalam proses lelang, ada stasiun televisi lain yang menawarkan harga lebih murah, "Kenapa yang dipilih stasiun ini?" tanyanya.

Romdhoni, anggota tim Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina, menyatakan bahwa selain media penyelenggara yang tidak adil, KPU juga tidak mengikuti prosedur, karena pasangan calon tidak dilibatkan dalam koordinasi.

"KPU seharusnya berkoordinasi dulu dengan pasangan calon, setelah ada kesepakatan, baru diputuskan melalui pleno," ujar Romdhoni.

Sementara itu, Gerry Gagarin dari Tim Hukum KPU Karawang menegaskan bahwa KPU Karawang sudah menjalankan semua tahapan Pilkada sesuai prosedur dan memastikan tidak ada keberpihakan.

 

"KPU Karawang memastikan setiap keputusan diambil melalui kajian terlebih dahulu," jelas Gerry.

Dia juga menambahkan bahwa penunjukkan stasiun televisi sudah melalui proses e-Katalog dan perbandingan harga dengan platform lain.

"Stasiun televisi yang dipilih sudah melalui mekanisme e-Katalog dan kami membandingkan harga dengan stasiun televisi nasional lainnya, artinya semua yang dilakukan KPU sudah sesuai," terangnya.

Mengenai aduan dari pasangan calon nomor urut 1, Gerry menyatakan bahwa KPU akan memproses dan menelaah lebih lanjut.

"Kami akan memeriksa aduan tersebut terlebih dahulu. KPU Karawang tetap bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Topik Menarik