Kuasa Hukum YS Serahkan Laporan Kasus Tindak Asusila Guru Cantik ke P2TP2A
GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kuasa hukum YS telah menyerahkan berkas laporan kasus tindak asusila yang melibatkan seorang guru berinisial ST ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Grobogan.
Laporan ini akan diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Grobogan untuk penyelidikan lebih lanjut.
YS, korban dalam kasus ini, saat ini berada di sebuah pondok pesantren untuk memulihkan kondisi psikologisnya melalui terapi kejiwaan.
Kuasa hukum YS, Hernawan, bersama keluarga dan saksi korban menyerahkan data laporan ke P2TP2A pada Kamis siang, dengan harapan ST, yang diduga memaksa YS untuk melakukan hubungan intim, akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan tertutup selama hampir satu jam, P2TP2A siap mendampingi YS hingga proses hukum selesai. Menurut Hernawan, YS mengaku sempat disembunyikan dan ditempatkan di sebuah kos oleh ST selama lebih dari lima bulan.
Akibatnya, YS tidak dapat melanjutkan sekolah dan mengikuti ujian akhir pada pertengahan tahun 2024. Selama di kos, semua kebutuhan YS dipenuhi oleh ST.
Setelah kembali ke rumah, YS mengalami kondisi psikis yang memburuk dan trauma, sehingga sulit diajak berbicara. Sekolah memberikan izin kepada YS untuk mengikuti ujian akhir susulan, yang akhirnya berhasil diselesaikan meski dalam kondisi psikis yang belum stabil. Namun, YS tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena masih trauma.
Melihat kondisi YS yang masih trauma, keluarga membawanya ke pondok pesantren di Karangrayung, Grobogan, untuk menjalani pengobatan dan terapi kejiwaan.
Misbah, pengurus pondok pesantren, menyatakan bahwa selama tiga bulan terakhir YS terus mendapatkan pengawasan dan terapi, dan kini kondisinya mulai membaik serta bisa diajak berkomunikasi.
Tim P2TP2A Grobogan berencana mendampingi YS ke Kantor PPA Sat Reskrim Polres Grobogan pada Senin mendatang. Keluarga korban berharap agar ST dihukum atas kasus tindak asusila terhadap YS.