ARUS Bergerak: AFU Respon Diskualifikasi KPU Papua Barat Daya dengan Tenang, Tim Lakukan Upaya Hukum
SORONG iNewsSorong.id – Abdul Faris Umlati, Calon Gubernur Papua Barat Daya, menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasikan dirinya dengan sikap yang tenang dan bijaksana. Kepada media di kediamannya pada Selasa (5/11/2024), Umlati menyampaikan pandangannya terhadap keputusan tersebut, yang dianggapnya sebagai langkah setengah-setengah.
"Keputusan KPU ini setengah-setengah, seperti antara racun dan madu. Saat ini, keputusan KPU masih menyisakan Piet Kasihiw sebagai calon wakil gubernur, jadi jika diibaratkan, kami masih berjalan menuju tujuan, kecuali jika kami berdua didiskualifikasi," ujarnya. Umlati menambahkan bahwa ia tak memberikan instruksi kepada para pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis dan mengimbau mereka untuk tetap mengikuti aturan.
Umlati menyatakan bahwa tim kuasa hukum dari partai-partai koalisi sedang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) di Jakarta sebagai upaya menolak keputusan KPU. Ia optimistis bahwa hasil final akan ditentukan dalam 14 hari setelah gugatan diajukan. Umlati menyebut bahwa partainya, Demokrat, memiliki pengalaman dalam menangani perkara hukum, termasuk di MA, sehingga ia yakin dengan langkah ini.
“Kami juga berencana melaporkan pihak Bawaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mempertimbangkan langkah hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keputusan KPU yang dikeluarkan saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah tergantung putusan di MA.
Sementara itu, Piet Kasihiw, calon wakil gubernur sekaligus pasangan dari Abdul Faris Umlati, menyatakan bahwa timnya tetap kuat menghadapi keputusan tersebut. Kasihiw menjelaskan bahwa proses yang sedang mereka lalui masih panjang dan belum mencapai putusan final di pengadilan.
“Kami masih tetap berjuang. Saya ingin memberikan semangat kepada para relawan dan simpatisan, bahwa kami masih berjalan. Sebagai Ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya, Bapak AFU punya hak, dan saya sebagai calon wakil gubernur masih tetap menjalankan tugas,” tegas Kasihiw. Ia memastikan bahwa meskipun AFU sementara “beristirahat” dari pencalonan, timnya akan terus bekerja sampai keputusan hukum final keluar.
Ketua Tim Pemenangan Paslon ARUS, Zeth Kadakolo, menyatakan bahwa tim tetap semangat dalam menghadapi tantangan ini. Ia menggarisbawahi bahwa semua kekuatan dari partai koalisi, relawan, dan berbagai paguyuban akan terus bekerja demi kemenangan pasangan ARUS.
“Kami akan terus bekerja hingga proses pemilihan selesai. Kami berdoa agar gugatan kami diterima, sehingga pasangan ARUS bisa kembali utuh dan menjadi pilihan masyarakat pada Pilkada 27 November mendatang,” ungkap Zeth.
Di tengah tantangan ini, pasangan ARUS menunjukkan tekad kuat untuk tetap berjuang sesuai jalur hukum dan dengan semangat tanpa kekerasan. Mereka berharap bahwa proses hukum yang ditempuh akan membawa hasil yang adil, hingga pasangan Abdul Faris Umlati dan Piet Kasihiw dapat kembali berkontestasi secara utuh di Pilkada 27 November 2024.