Didiskualifikasi, Abdul Faris Umlati: ARUS Tetap Mengalir Sampai Kebenaran Tiba!
SORONG, iNewsSorong.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya secara resmi mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati dari pencalonannya sebagai Gubernur Papua Barat Daya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, diskualifikasi ini menjadi final setelah adanya pembaruan rekomendasi Bawaslu pada 30 Oktober 2024. "Setelah menelaah rekomendasi Bawaslu, KPU akhirnya memutuskan untuk mencoret Abdul Faris Umlati dari daftar calon gubernur," jelas Pieter Ell. Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Papua Barat Daya, Paris Uria Pedai, berlaku efektif sejak 4 November 2024.
Menanggapi keputusan ini, Abdul Faris Umlati, yang akrab disapa AFU, angkat bicara. Kepada sejumlah wartawan di kediamannya pada Selasa (05/11/2024). AFU menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat keputusan resmi dari KPU. "Secara tertulis, saya belum menerima surat keputusan dari KPU. Informasi yang saya terima, ini atas rekomendasi Bawaslu, tetapi saya sebagai pihak terkait belum pernah diperiksa langsung oleh Bawaslu. Padahal, rekomendasi tersebut dikeluarkan atas dasar pelanggaran administratif yang seharusnya juga diklarifikasi kepada saya," tutur AFU.
AFU menjelaskan bahwa ia telah dua kali dipanggil Bawaslu, namun pada panggilan pertama ia meminta penjadwalan ulang karena bertepatan dengan agenda kampanye. Ia mengaku telah memberikan keterangan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait pelanggaran yang dipersoalkan. "Sejauh sepengetahuan saya, setelah memberikan keterangan kepada Gakumdu dan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), permasalahan ini dianggap selesai. Namun, Bawaslu tetap mengeluarkan rekomendasi pada 28 Oktober tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saya," imbuhnya.
AFU juga menjelaskan bahwa menurut pemahamannya sebagai kepala daerah, pelanggaran yang dituduhkan, yaitu terkait Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, harusnya tidak berlaku atas kebijakan administratif yang tidak menggantikan pejabat, melainkan sebatas penunjukan sementara selama dirinya menjalani cuti kampanye.
Kepada para pendukungnya, AFU mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan di luar hukum. "Saya tegaskan kepada pendukung ARUS, kami tidak menginstruksikan untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Papua Barat Daya adalah tanah kedamaian. ARUS adalah arus yang tenang, dan kami akan selalu menghargai mekanisme hukum yang berlaku," ujar AFU.
AFU juga mengutarakan bahwa, terlepas dari status pencalonannya yang didiskualifikasi, ia masih berhak menjalankan peran sosialnya sebagai ketua partai dan warga negara. "Sebagai ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya, saya bisa lebih bebas melakukan kegiatan sosial, seperti berbagi sembako atau bantuan lainnya tanpa ada aturan yang membatasi. Saya tetap beraktivitas untuk masyarakat, dan ARUS akan tetap mengalir sampai kebenaran terungkap pada 27 November 2024," pungkasnya.
Keputusan diskualifikasi ini menimbulkan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Papua Barat Daya, sementara proses Pilkada Serentak 2024 terus berjalan dengan dinamika yang semakin meningkat menjelang hari pemungutan suara.