Pendampingan Hukum untuk Anak Terkait Kasus Bullying di Kota Jambi
Kota Jambi, iNewsTTU.id Dalam menanggapi kasus bullying yang melibatkan anak perempuan, Kepala Bapas Kelas I Jambi telah menugaskan empat Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan pendampingan hukum.
Langkah ini diambil setelah menerima permintaan dari Satreskrim Polresta Jambi pada 30 September 2024, menyusul dugaan tindakan bullying yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah umur berhak mendapatkan pendampingan dari Bapas.
Pada 3 Oktober 2024, tim penyidik unit PPA Polresta Jambi melakukan pemeriksaan, di mana empat Pembimbing Kemasyarakatan yang berkompeten ditugaskan untuk mendampingi.
Rina Juliana Siregar, mewakili tim, menjelaskan bahwa mereka akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk mengumpulkan data terkait latar belakang dan kondisi psikososial para pihak yang terlibat, termasuk korban.
Proses pendampingan ini akan berlangsung dari pra ajudikasi hingga post ajudikasi.
Pendampingan terhadap AO dkk ini dilakukan atas dasar amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan permintaan dari Polresta Jambi terkait adanya dugaan kasus bullying dengan pelaku Anak di bawah umur," tutur Rina Juliana Siregar
Ia menuturkan, Kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial antara korban, R, dan pelaku, AO, yang kemudian mengakibatkan pertemuan di lapangan Jambi Timur untuk berkelahi.
Lisa Septiani, salah satu Pembimbing Kemasyarakatan, mengingatkan pentingnya dukungan moril dari orang tua untuk anak yang terlibat, agar anak merasa diperhatikan dan tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum ini.
Kepedulian, perhatian, dan kasih sayang dari orang tua sangat dibutuhkan oleh anak. Apalagi, saat ini si anak sedang menjalani proses hukum, tutur Lisa kepada orang tua Anak.
Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penanganan kasus anak secara humanis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.